mengapa kepatuhan adalah aset bukan beban dalam penagihan

Mengapa Kepatuhan Adalah Aset, Bukan Beban dalam Penagihan

Kerangka Regulasi: Mengapa Kepatuhan Semakin Tidak Bisa Ditawar?

Mengapa Kepatuhan Adalah Aset? dalam POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur dengan rinci tata cara penagihan kredit: siapa yang boleh menagih, kapan, di mana, dan dengan cara apa. Aturan tersebut menegaskan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas berkompetensi, dengan identitas dan surat tugas resmi, serta harus bebas dari ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan konsumen.

Lebih jauh, OJK menempatkan tanggung jawab penuh pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atas tindakan pihak ketiga (perusahaan jasa penagihan/debt collector) yang mereka tunjuk, sehingga PUJK tidak bisa “cuci tangan” bila terjadi pelanggaran. Di sisi lain, regulasi privasi dan perlindungan data (UU PDP, GDPR) menuntut agar segala penggunaan data debitur dalam penagihan tunduk pada prinsip lawful, fairness, dan keamanan data yang ketat.

Dalam konteks ini, kepatuhan bukan pilihan, melainkan prasyarat untuk bisa beroperasi secara berkelanjutan.


Kepatuhan sebagai Perlindungan: Mengurangi Risiko Hukum dan Reputasi

Salah satu alasan utama mengapa kepatuhan layak dilihat sebagai aset adalah perannya dalam mengurangi risiko hukum dan reputasi yang sulit diperbaiki. Pelanggaran aturan penagihan (misalnya intimidasi, penyalahgunaan data, atau penagihan di luar jam yang diperbolehkan) dapat memicu:

  • Sanksi administratif dari regulator, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
  • Gugatan perdata atau pidana dari konsumen yang dirugikan.
  • Kerusakan reputasi di media dan media sosial yang mengikis kepercayaan pasar dan mitra bisnis.

Sebaliknya, organisasi yang menjadikan kepatuhan sebagai pilar utama menunjukkan integritas dan profesionalisme, sehingga lebih dipercaya oleh klien institusional maupun debitur yang beritikad baik. Artikel UCC Global Indonesia mencontohkan hal ini dengan menegaskan kepatuhan pada OJK, GDPR, dan regulasi lokal di setiap negara operasi sebagai daya tarik utama bagi klien multinasional.


Kepatuhan sebagai Pengungkit Kinerja Penagihan

Ada anggapan bahwa kepatuhan membatasi ruang gerak penagih dan menurunkan efektivitas; praktik di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Beberapa studi dan pengalaman industri menekankan bahwa:

  • Debitur cenderung lebih kooperatif ketika merasa diperlakukan dengan hormat, mendapat informasi yang jelas, dan tidak diintimidasi.
  • Prosedur penagihan yang terstandardisasi (script, dokumentasi, batas eskalasi) memudahkan pelatihan, pengawasan, dan analisis data performa.
  • Sistem penagihan yang dibangun “compliance by design” (misalnya mengunci jam penagihan, mewajibkan logging percakapan, dan kontrol akses data) justru mengurangi beban manual dan error.

Perusahaan seperti UCC Global Indonesia memposisikan kepatuhan sebagai bagian dari desain layanan—mulai dari etika komunikasi, perlindungan data, hingga pemilihan mitra lokal—sehingga klien mendapat kombinasi antara efektivitas pemulihan dan keamanan risiko hukum.


Teknologi dan Proses: Membangun Penagihan yang Compliance-Driven

Kepatuhan yang kuat membutuhkan kombinasi kebijakan, pelatihan, dan teknologi. Beberapa elemen penting:

  • Sistem manajemen penagihan dengan fitur compliance
    Misalnya: kontrol jam penagihan otomatis, daftar kontak yang tidak boleh dihubungi (do-not-call), template komunikasi yang disetujui legal, dan audit trail lengkap.
  • Kebijakan perlindungan data dan role-based access
    Akses ke data debitur dibatasi berdasarkan peran, dilengkapi enkripsi dan prosedur penanganan insiden kebocoran data.
  • Pelatihan dan sertifikasi petugas penagihan
    Petugas wajib memahami POJK 22/2023, aturan privasi, dan etika komunikasi; sertifikasi penagihan profesional sering dijadikan standar minimum.
  • Monitoring dan pembaruan regulasi
    Kepatuhan perlu disesuaikan dengan perubahan aturan; banyak organisasi mengandalkan kombinasi tim hukum internal dan mitra eksternal untuk memantau dan mengimplementasikan update.

UCC Global Indonesia, misalnya, menekankan penggunaan teknologi informasi terkini dan kepatuhan data lintas negara (termasuk GDPR) sebagai bagian dari proposisi nilai layanan penagihan.


UCC Global Indonesia: Contoh Kepatuhan sebagai Aset Layanan Penagihan

Profil UCC Global Indonesia menggambarkan bagaimana kepatuhan dijadikan nilai jual, bukan sekadar kewajiban:

  • Menegaskan kepatuhan terhadap regulasi OJK, UU PDP, UU ITE, dan GDPR, serta aturan otoritas di negara lain tempat beroperasi.
  • Menggunakan teknologi informasi modern untuk mendukung efisiensi sekaligus keamanan dan audit trail data penagihan.
  • Membangun prosedur komunikasi yang menjaga martabat debitur dan transparansi proses, sehingga meminimalkan pengaduan dan sengketa.

Bagi klien korporasi—mulai dari perbankan, lembaga pendidikan, kesehatan, hingga BUMN—kemitraan dengan penyedia penagihan yang patuh regulasi seperti ini membantu melindungi brand dan mengurangi risiko hukum di banyak yurisdiksi. Dengan demikian, kepatuhan berubah menjadi aset yang memperkuat daya saing layanan penagihan klien.


FAQ: Mengapa Kepatuhan Adalah Aset, Bukan Beban dalam Penagihan

Q: Mengapa kepatuhan regulasi dalam penagihan tidak boleh dipandang sebagai beban semata?

A: Karena kepatuhan melindungi perusahaan dari sanksi hukum dan kerusakan reputasi, meningkatkan kepercayaan klien dan debitur, serta mendukung proses penagihan yang lebih terstruktur dan efektif dalam jangka panjang.

Q: Bagaimana POJK 22/2023 mengubah cara perusahaan memandang kepatuhan penagihan?

A: POJK 22/2023 menegaskan aturan detail tentang siapa yang boleh menagih, kapan, dan bagaimana penagihan dilakukan, serta menempatkan tanggung jawab penuh pada lembaga jasa keuangan atas tindakan pihak ketiga, sehingga kepatuhan menjadi syarat dasar kelangsungan usaha.

Q: Dengan cara apa kepatuhan justru dapat meningkatkan hasil penagihan?

A: Kepatuhan mendorong komunikasi yang lebih etis dan transparan, mengurangi konflik, dan membuat debitur lebih kooperatif, sementara proses yang terdokumentasi baik memudahkan analisis dan penyempurnaan strategi penagihan.

Q: Peran apa yang dimainkan teknologi dalam membangun penagihan yang patuh regulasi?

A: Teknologi membantu mengunci jam penagihan, mengontrol akses data, menyediakan template komunikasi yang sesuai hukum, dan mencatat seluruh interaksi sebagai audit trail, sehingga kepatuhan dapat dijalankan secara konsisten dan efisien.

Q: Mengapa bekerja sama dengan UCC Global Indonesia dapat dianggap investasi kepatuhan, bukan sekadar biaya penagihan?

A: Karena UCC Global Indonesia mengintegrasikan standar kepatuhan OJK, GDPR, dan regulasi lokal dengan teknologi dan prosedur penagihan profesional, sehingga klien mendapatkan pemulihan piutang sekaligus perlindungan terhadap risiko hukum dan reputasi.

Optimalkan Arus Kas Anda

WhatsApp: +6282163701980

Email: support@uccglobal.co.id

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *