Aspek Pajak dari Penghapusan Piutang Tak Tertagih
Aspek pajak dari penghapusan piutang tak tertagih menentukan apakah kerugian piutang bisa dijadikan biaya yang mengurangi Penghasilan Kena Pajak (deductible) atau justru harus dikoreksi secara fiskal sehingga beban kerugian hanya di laporan komersial. Untuk bisnis yang serius mengelola risiko kredit, memahami aturan ini—dan mendukungnya dengan dokumentasi penagihan yang rapi, termasuk bila memakai jasa penagihan profesional seperti UCC Global Indonesia—akan sangat memengaruhi laba bersih, rasio keuangan, dan strategi pengelolaan piutang jangka panjang.
1. Piutang Tak Tertagih: Komersial vs Fiskal
Secara akuntansi, perusahaan boleh mengakui kerugian piutang tak tertagih dengan dua pendekatan utama: metode penghapusan langsung (write-off) dan metode pencadangan (allowance).
- Metode write-off: Piutang yang benar-benar tidak tertagih dihapus dengan menjurnal Debet Biaya Kerugian Piutang dan Kredit Piutang Usaha.
- Metode allowance: Perusahaan membentuk cadangan piutang tak tertagih (allowance for bad debts) berdasarkan estimasi, menggunakan metode persentase penjualan atau persentase piutang.
Namun, secara fiskal (pajak), tidak semua kerugian piutang yang diakui secara komersial boleh langsung menjadi biaya pengurang penghasilan bruto. Di sinilah pentingnya memahami Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan peraturan pelaksananya.
2. Landasan Hukum Pajak: Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh
Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang memenuhi syarat tertentu.
Syarat umum (disarikan dari UU dan penjelasan):
- Piutang telah dibukukan sebagai penghasilan (penjualan) pada tahun-tahun sebelumnya.
- Telah dilakukan upaya penagihan yang maksimum atau terakhir.
- Piutang tersebut benar-benar tidak dapat ditagih (nyata-nyata tidak tertagih).
- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
Sebagai petunjuk teknis, diterbitkan ketentuan turunan (misalnya PMK terkait piutang tak tertagih dan daftar nominatif) yang menjelaskan lebih detail bukti dan tata cara pengakuan biaya ini.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, biaya kerugian piutang yang sudah diakui secara komersial harus dikoreksi secara fiskal positif (artinya tidak boleh mengurangi Penghasilan Kena Pajak).
3. Syarat Agar Penghapusan Piutang Tak Tertagih Diakui sebagai Biaya Fiskal
Mengacu pada penjelasan DJP dan literatur perpajakan, piutang tak tertagih dapat diakui sebagai biaya fiskal jika memenuhi syarat berikut.
3.1 Telah Dibebankan dalam Laporan Rugi Laba Komersial
Piutang harus sudah diakui sebagai penjualan sebelumnya dan kerugian penghapusan piutang harus sudah diakui sebagai biaya di laporan laba rugi. Artinya, tidak boleh mengakui “biaya piutang” yang belum pernah menjadi pendapatan.
3.2 Upaya Penagihan Maksimal
Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bahwa telah melakukan upaya penagihan maksimal, misalnya:
- Pengiriman surat tagihan dan somasi.
- Panggilan telepon dan kunjungan lapangan.
- Penyerahan ke pihak penagihan profesional atau kuasa hukum.
- Bahkan sampai gugatan hukum atau proses pailit (untuk jumlah besar).
Dokumentasi semua upaya ini menjadi kunci bila DJP melakukan pemeriksaan. Di sinilah catatan penagihan yang rapi, termasuk bila menggunakan jasa penagihan seperti UCC Global Indonesia, menjadi bukti penting bahwa perusahaan sudah beritikad baik.
3.3 Dokumentasi Formal dan Daftar Nominatif
Wajib Pajak harus menyusun daftar nominatif piutang tak tertagih yang memuat setidaknya:
- Nama debitur.
- Nomor dan tanggal invoice/kontrak.
- Jumlah piutang.
- Tanggal jatuh tempo.
- Ringkasan upaya penagihan yang telah dilakukan.
- Dasar penilaian bahwa piutang tidak dapat ditagih (misalnya pailit, putusan pengadilan, hasil penagihan buntu).
Dalam beberapa referensi, disebut pula jenis bukti yang dapat mendukung, antara lain:
- Surat pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan (atau negosiasi penyelesaian).
- Putusan pengadilan yang menyatakan debitur pailit atau menolak tuntutan.
- Dokumen lainnya yang menunjukkan tidak ada lagi harapan penagihan.
Daftar nominatif ini disampaikan bersama SPT Tahunan sebagai lampiran.
Jika daftar nominatif tidak dibuat/disampaikan, maka kerugian piutang tersebut berisiko tidak diakui sebagai biaya fiskal dan dikenai koreksi positif saat pemeriksaan.
4. Penghapusan Langsung vs Cadangan Piutang Tak Tertagih (PMK 74 Tahun 2024)
Pemerintah menerbitkan PMK 74 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk jenis Wajib Pajak tertentu.
Inti pengaturannya:
- Wajib Pajak tertentu (misalnya bank, leasing, perusahaan asuransi, BUMN tertentu) dapat membentuk cadangan piutang tak tertagih sesuai persentase tertentu dari saldo piutang, yang langsung menjadi biaya fiskal.
- Wajib Pajak lainnya pada prinsipnya hanya dapat membebankan kerugian piutang ketika piutang tersebut benar-benar dihapus (nyata-nyata tidak tertagih), dengan syarat sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh.
Artinya:
- Non-sektor tertentu tidak bisa bebas membentuk allowance piutang tak tertagih untuk tujuan pajak; allowance komersial sering kali harus dikoreksi fiskal kecuali sesuai ketentuan cadangan.
- Oleh sebab itu, banyak perusahaan di luar sektor keuangan memilih fokus pada strategi pencegahan dan recovery piutang, kemudian hanya menghapus piutang yang benar-benar buntu dengan dokumentasi lengkap.
5. Konsekuensi Jika Syarat Tidak Terpenuhi
Jika penghapusan piutang tak tertagih tidak memenuhi syarat fiskal, akibatnya:
- Biaya kerugian piutang di laporan komersial harus dikoreksi positif (ditambah kembali) dalam rekonsiliasi fiskal.
- Penghasilan Kena Pajak menjadi lebih besar daripada laba komersial.
- Beban pajak penghasilan (PPh Badan) menjadi lebih tinggi.
- Ada potensi sanksi bunga/denda jika koreksi baru ditemukan saat pemeriksaan pajak.
Sebaliknya, bila syarat terpenuhi dan dokumentasi rapi, penghapusan piutang justru dapat mengurangi penghasilan kena pajak sehingga sedikit meringankan beban PPh—meski tetap berarti kerugian arus kas.
6. Implikasi Manajerial: Kapan Sebaiknya Piutang Di-write-off?
Dari sisi manajemen, keputusan menghapus piutang tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan pajak, tetapi kombinasi:
- Prospek recovery (apakah masih ada kemungkinan bayar dengan upaya tambahan atau penyerahan ke pihak penagihan profesional).
- Biaya tambahan penagihan vs potensi hasil.
- Dampak terhadap hubungan bisnis dan reputasi.
- Dampak terhadap rasio keuangan dan akses kredit (DSO, bad debt ratio, kolektibilitas).
Artikel UCC Global Indonesia menekankan bahwa piutang tak tertagih yang dibiarkan terlalu lama tanpa strategi recovery yang jelas dapat mengganggu stabilitas keuangan dan menurunkan persepsi investor terhadap perusahaan. Karena itu, banyak klien memilih:
- melakukan audit portofolio,
- menyerahkan akun sulit ke mitra penagihan profesional, dan
- baru menghapus akun yang benar-benar tidak ada prospek, dengan dokumentasi kuat untuk kepentingan pajak.
7. Peran UCC Global Indonesia dalam Mendukung Aspek Pajak Piutang Tak Tertagih
UCC Global Indonesia bukan konsultan pajak, tetapi manajemen piutang dan penagihan yang profesional berpengaruh langsung terhadap aspek pajak penghapusan piutang.
Beberapa kontribusi penting:
- Dokumentasi penagihan yang rapi
Setiap upaya penagihan—surat, telepon, email, kunjungan, mediasi—dapat terdokumentasi dengan baik, menjadi bukti bahwa perusahaan sudah melakukan upaya maksimal sebelum write-off. - Segementasi dan strategi recovery
Portofolio piutang dianalisis untuk memaksimalkan recovery terutama pada akun yang masih punya potensi, sehingga jumlah piutang yang perlu dihapus (dan dampak pajaknya) bisa diminimalkan. - Dukungan audit portofolio
UCC Global membantu klien memetakan akun mana yang layak diupayakan lebih lanjut dan mana yang realistis untuk di-write-off, selaras dengan kebijakan risiko dan pertimbangan pajak klien bersama konsultan pajaknya. - Kepatuhan dan reputasi
Proses penagihan yang etis dan patuh regulasi mengurangi risiko sengketa hukum yang bisa berhubungan dengan piutang bermasalah.
Dengan demikian, pengelolaan piutang yang profesional membantu menjaga kualitas portofolio, mengurangi kerugian, dan ketika penghapusan memang diperlukan, memberi fondasi dokumentasi yang kuat untuk kepentingan fiskal.
Untuk diskusi lebih jauh seputar manajemen piutang dan bad debt, Anda dapat merujuk artikel terkait atau mengubungi tim Upper Class Collections
FAQ: Aspek Pajak dari Penghapusan Piutang Tak Tertagih
Q: Apakah semua piutang tak tertagih otomatis boleh menjadi biaya pengurang pajak?
A: Tidak. Hanya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan memenuhi syarat Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh—telah diakui sebagai penghasilan, sudah dibebankan sebagai biaya komersial, ada upaya penagihan maksimal, dan dilampirkan dalam daftar nominatif—yang dapat diakui sebagai biaya fiskal.
Q: Apa itu daftar nominatif piutang tak tertagih dan apa isinya?
A: Daftar nominatif adalah lampiran dalam SPT Tahunan yang memuat rincian piutang tak tertagih, seperti nama debitur, nilai piutang, tanggal jatuh tempo, upaya penagihan yang telah dilakukan, serta dasar penilaian bahwa piutang tersebut tidak tertagih.
Q: Apa bedanya penghapusan piutang langsung dengan pencadangan piutang tak tertagih dari sisi pajak?
A: Penghapusan langsung (write-off) dapat menjadi biaya fiskal saat piutang nyata-nyata tidak tertagih dan memenuhi syarat. Pencadangan (allowance) hanya diakui secara fiskal untuk jenis usaha tertentu yang diatur dalam PMK, sementara untuk Wajib Pajak lain umumnya harus dikoreksi fiskal kecuali memenuhi ketentuan cadangan khusus.
Q: Apa konsekuensinya jika perusahaan menghapus piutang tetapi tidak membuat daftar nominatif?
A: Kerugian piutang tersebut tetap diakui di laporan komersial, tetapi berisiko tidak diakui sebagai biaya fiskal sehingga harus dilakukan koreksi fiskal positif saat rekonsiliasi SPT, yang berarti beban PPh Badan menjadi lebih besar.
Q: Kapan sebaiknya perusahaan memutuskan untuk write-off piutang dari perspektif pajak dan bisnis?
A: Setelah upaya penagihan maksimal (internal maupun melalui pihak ketiga) dilakukan dan analisis menunjukkan bahwa biaya upaya lanjutan tidak sebanding dengan potensi hasil, serta perusahaan siap dengan dokumentasi lengkap untuk mendukung pengakuan biaya fiskal.
Q: Bagaimana peran UCC Global Indonesia terkait aspek pajak piutang tak tertagih?
A: UCC Global Indonesia membantu perusahaan melakukan penagihan profesional, audit portofolio piutang, dokumentasi upaya penagihan, dan strategi recovery sehingga jumlah piutang yang perlu dihapus dapat diminimalkan dan proses write-off yang terpaksa dilakukan memiliki bukti penagihan yang kuat untuk kepentingan fiskal.


No responses yet