Regulasi Terbaru Mengenai Perlindungan Konsumen dalam Jasa Keuangan
Regulasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia memasuki babak baru setelah terbitnya POJK 22 Tahun 2023 dan POJK 38 Tahun 2025, yang memperkuat hak konsumen sekaligus kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Di saat yang sama, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menambah lapisan perlindungan atas data nasabah, sehingga lanskap kepatuhan bagi perbankan, pembiayaan, fintech, asuransi, dan pelaku jasa keuangan lainnya menjadi jauh lebih ketat.
Bagi perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan piutang, penagihan, maupun penyediaan jasa keuangan, memahami kerangka baru ini menjadi krusial—baik untuk menghindari sanksi maupun untuk menjaga kepercayaan dan keberlanjutan bisnis.
1. Kerangka Besar Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan yang Baru
1.1 POJK 22/2023: payung utama pelindungan konsumen
POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan aturan utama yang memperkuat dan menggantikan regulasi perlindungan konsumen sebelumnya. Beberapa poin penting:
- Disusun sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan perilaku PUJK dan pelindungan konsumen.
- Menyesuaikan cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen, termasuk penambahan prinsip penegakan kepatuhan dan persaingan usaha yang sehat.
- Mengatur hak dan kewajiban konsumen, calon konsumen, dan PUJK, serta larangan-larangan tertentu bagi PUJK.
POJK ini menegaskan bahwa perlindungan konsumen bukan lagi “pelengkap”, melainkan bagian inti dari tata kelola PUJK.
1.2 POJK 38/2025: OJK bisa menggugat untuk melindungi konsumen
POJK No. 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan memberikan kewenangan baru kepada OJK untuk secara langsung menggugat pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumen.
Inti pengaturannya:
- OJK dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan.
- Konsumen yang dirugikan dapat dibela tanpa harus menanggung biaya gugatan sendiri, karena gugatan diajukan oleh OJK.
- OJK berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar mekanisme gugatan berjalan efektif dan sesuai hukum acara.
Ini meningkatkan risiko hukum bagi PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen, karena regulator kini memiliki “senjata hukum” aktif.
1.3 UU PDP: perlindungan data sebagai bagian perlindungan konsumen
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memperluas tanggung jawab entitas pengelola data, termasuk lembaga jasa keuangan yang memproses data nasabah.
Ruang lingkup dan substansi kunci:
- Berlaku untuk pemrosesan data pribadi oleh pemerintah dan sektor swasta, termasuk lembaga jasa keuangan di dalam dan luar negeri yang menargetkan subjek data di Indonesia.
- Mengatur asas pemrosesan, jenis data pribadi, hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, transfer data, sengketa, dan sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran perlindungan data pribadi.
Dalam konteks jasa keuangan, pelanggaran data nasabah bukan hanya isu reputasi, tetapi juga pelanggaran regulasi perlindungan konsumen.
2. Substansi Utama POJK 22/2023 yang Perlu Dipahami PUJK
Siaran pers dan ulasan hukum merangkum 11 substansi penguatan perlindungan konsumen dalam POJK 22/2023. Beberapa poin kunci:
2.1 Penyesuaian cakupan dan prinsip pelindungan
POJK 22/2023:
- Menyesuaikan cakupan pelaku usaha jasa keuangan dengan perkembangan industri dan amanat UU P2SK.
- Menetapkan dan memperkuat prinsip perlindungan konsumen, termasuk penegakan kepatuhan dan persaingan sehat yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit.
Prinsip ini mengikat seluruh PUJK dalam merancang produk, memberikan layanan, dan melakukan penagihan.
2.2 Larangan bekerja sama dengan entitas ilegal
POJK menegaskan larangan bagi PUJK untuk:
- Menerima sebagai konsumen atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan di sektor keuangan tanpa izin dari OJK atau otoritas berwenang.
Ini berarti bank, multifinance, fintech, dan lainnya harus ekstra hati-hati ketika menggandeng mitra penjualan, aggregator, atau pihak penagih eksternal (debt collector) yang wajib patuh regulasi.
2.3 Hak dan kewajiban konsumen serta larangan bagi PUJK
POJK 22/2023 mengatur lebih rinci:
- Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
- Kewajiban PUJK untuk memiliki kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen, termasuk aspek identifikasi risiko, mitigasi, dan pemantauan.
- Larangan bagi PUJK untuk melakukan praktik yang merugikan, menyesatkan, atau tidak adil terhadap konsumen.
2.4 Pengaturan pemasaran, informasi, PAYDI, dan penagihan
POJK 22/2023 secara khusus menyoroti:
- Penguatan pengaturan kegiatan penyediaan dan penyampaian informasi, serta pemasaran, termasuk untuk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI/unit link) yang sebelumnya banyak menimbulkan sengketa karena mis-selling.
- Penguatan aspek pelindungan konsumen dalam kegiatan penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan produk kredit atau pembiayaan oleh PUJK.
Artinya, prosedur penagihan dan eksekusi agunan kini harus mematuhi standar perilaku yang lebih ketat, misalnya tidak boleh intimidatif, harus transparan, dan mematuhi ketentuan komunikasi yang wajar.
3. POJK 38/2025: Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen
3.1 Kewenangan baru OJK untuk menggugat
POJK 38/2025 menegaskan bahwa OJK dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang diduga merugikan konsumen.
Tujuan utama:
- Memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa kendala biaya, karena OJK bertindak sebagai penggugat untuk pelindungan konsumen.
- Memperkuat efek jera bagi PUJK yang melanggar kewajiban perlindungan konsumen.
3.2 Mekanisme dan implikasi
Laporan media menjelaskan bahwa:
- POJK ini mengatur kewenangan OJK untuk mengajukan gugatan, tujuan gugatan, mekanisme pelaksanaan gugatan, serta pelaksanaan putusan pengadilan.
- OJK berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk memastikan mekanisme ini selaras dengan hukum acara yang berlaku.
Implikasinya:
- Risiko litigasi bagi PUJK meningkat, bukan hanya dari konsumen, tetapi juga dari regulator.
- PUJK perlu memperkuat dokumentasi, proses, dan kepatuhan untuk meminimalkan potensi pelanggaran yang dapat menjadi objek gugatan OJK.
4. UU PDP dan Perlindungan Data Nasabah Jasa Keuangan
4.1 Ruang lingkup dan kewajiban
UU PDP (UU 27/2022) mengatur perlindungan data pribadi secara menyeluruh, termasuk di sektor jasa keuangan.
Pokok-pokoknya:
- Berlaku untuk pengendali dan prosesor data pribadi di sektor pemerintah maupun swasta, termasuk lembaga keuangan dan penyedia jasa yang memproses data nasabah.
- Mengatur asas pemrosesan yang harus dijalankan (misalnya kehati-hatian, transparansi, tujuan spesifik), hak subjek data (hak akses, hak perbaikan, hak penghapusan, dsb.), serta kewajiban pengendali data untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi.
- Menetapkan sanksi administratif dan pidana untuk pelanggaran perlindungan data pribadi.
4.2 Keterkaitan dengan perlindungan konsumen jasa keuangan
Working paper dan kajian menyebut bahwa tujuan penerbitan UU PDP di sektor keuangan antara lain:
- Melindungi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya data pribadi.
- Meminimalisir pelanggaran privasi melalui pengenaan sanksi bagi pelaku pelanggaran.
Dalam praktik:
- Kebocoran data nasabah atau penyalahgunaan data untuk penawaran agresif, penagihan tidak wajar, atau tujuan lain, kini berpotensi menimbulkan konsekuensi regulasi ganda: pelanggaran UU PDP dan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
5. Implikasi bagi Industri: Kepatuhan, Penagihan, dan Peran UCC Global Indonesia
5.1 Pengetatan standar perilaku PUJK dan mitra
Dengan kombinasi POJK 22/2023, POJK 38/2025, dan UU PDP:
- PUJK wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan konsumen, termasuk untuk pemasaran, penjualan, penagihan, dan penanganan pengaduan.
- PUJK dilarang bekerja sama dengan pihak yang tidak berizin; hal ini penting untuk kerja sama dengan pihak penyalur atau penagih eksternal (collection agency/debt collector).
- Penggunaan data nasabah, termasuk untuk penagihan dan penawaran produk, harus sejalan dengan UU PDP, termasuk prinsip minimalisasi, tujuan yang sah, dan keamanan data.
5.2 Praktik penagihan yang berorientasi perlindungan konsumen
Penguatan aturan penagihan dan penarikan agunan mengharuskan:
- Proses penagihan yang proporsional, tidak mengandung kekerasan, ancaman, atau tekanan berlebihan, serta menghormati martabat konsumen.
- Transparansi informasi: debitur memahami status kewajiban, jumlah terutang, biaya, dan konsekuensi hukum secara jelas.
- Dokumentasi yang baik untuk membuktikan bahwa penagihan dilakukan sesuai prosedur.
Dalam konteks ini, UCC Global Indonesia yang beroperasi sebagai mitra manajemen piutang perlu memastikan seluruh proses penagihan klien mengikuti prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan data pribadi yang diatur dalam regulasi terbaru.
5.3 Peran UCC Global Indonesia
Bagi perusahaan yang memiliki portofolio piutang besar:
- UCC Global Indonesia dapat membantu menata proses penagihan dan dokumentasi agar selaras dengan POJK 22/2023 dan UU PDP, termasuk aspek komunikasi, pengelolaan data, dan pelaporan.
- UCC Global dapat menjadi mitra bagi pelaku usaha yang ingin memastikan bahwa strategi pemulihan piutang dan kerja sama pihak ketiga tidak menimbulkan pelanggaran perlindungan konsumen atau risiko gugatan dari otoritas.
Informasi lebih lanjut mengenai pendekatan manajemen piutang yang sejalan dengan standar perlindungan konsumen dapat menghubungi UCC Global / PT. Upper Class Indonesia.
FAQ: Regulasi Terbaru Mengenai Perlindungan Konsumen dalam Jasa Keuangan
Q: Apa regulasi utama terbaru terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan?
A: Regulasi utama adalah POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang memperkuat prinsip pelindungan konsumen, memperluas cakupan PUJK, dan mengatur hak/kewajiban konsumen serta larangan bagi PUJK, sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK.
Q: Apa yang diatur dalam POJK 38 Tahun 2025?
A: POJK 38 Tahun 2025 mengatur kewenangan OJK untuk mengajukan gugatan ke pengadilan demi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, sehingga OJK dapat membela konsumen yang dirugikan tanpa membebankan biaya gugatan kepada konsumen.
Q: Bagaimana UU Perlindungan Data Pribadi mempengaruhi sektor jasa keuangan?
A: UU PDP mewajibkan lembaga jasa keuangan dan pihak lain yang memproses data nasabah untuk mematuhi asas pemrosesan data pribadi, menghormati hak subjek data, menjaga keamanan data, dan siap menghadapi sanksi administratif maupun pidana jika terjadi pelanggaran.
Q: Apa kewajiban utama PUJK terkait perlindungan konsumen menurut POJK 22/2023?
A: PUJK wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan konsumen, memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, menyediakan mekanisme pengaduan, tidak bekerja sama dengan pihak tidak berizin, dan menghindari praktik yang merugikan atau tidak adil terhadap konsumen.
Q: Bagaimana regulasi terbaru mengatur praktik penagihan dan penarikan agunan?
A: POJK 22/2023 memperkuat aspek perlindungan konsumen dalam kegiatan penagihan dan pengambilalihan atau penarikan agunan, sehingga penagihan harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan menghormati hak serta martabat konsumen.
Q: Apa peran UCC Global Indonesia dalam konteks regulasi perlindungan konsumen ini?
A: UCC Global Indonesia dapat membantu pelaku usaha menata proses penagihan dan manajemen piutang agar selaras dengan ketentuan OJK dan UU PDP, memastikan bahwa kerja sama penagihan dan pengelolaan piutang dilakukan secara patuh regulasi dan mendukung kepercayaan konsumen.


No responses yet